Undang-undang ini dimaksud untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukumkepada para pihak yang berkepentingan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 September 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889 merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Un…