Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 141 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5060. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan perfilman;asas, tujuan dan fungsi perfilman; kegiatan dan usaha perfilman; kewajiban, tugas dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah; sensor film; peran serta masyarakat; penghargaan; pendidikan,…