Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 141 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5060. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan perfilman;asas, tujuan dan fungsi perfilman; kegiatan dan usaha perfilman; kewajiban, tugas dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah; sensor film; peran serta masyarakat; penghargaan; pendidikan,…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 November 1951 dalam Lembaran Negara Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 191. Undang-undang ini mengatur tentang Penyerahan Urusan Penelaahan Film kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Alasan pemerintah dahulu untuk mengadakan penelaahan film terutama didasarkan bahwa pertunjukan-pertunjukan film dapat m…