Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 November 1951 dalam Lembaran Negara Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 191. Undang-undang ini mengatur tentang Penyerahan Urusan Penelaahan Film kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Alasan pemerintah dahulu untuk mengadakan penelaahan film terutama didasarkan bahwa pertunjukan-pertunjukan film dapat m…