Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Mei 1959 dalam Lembaran Negara nomor 38, Tambahan Lembaran Negara nomor 1771. Undang-undang ini mengatur tentang penghapusan monopoli garam pembikinan garam rakyat. Penghapusan tersebut tidak berarti bahwa tugas Perusahaan Garam dan Soda Negara sebagai produsen garam akan dikurangkan, hanya akan berubah sifat, menjadi perusahaan…