Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5023. Undang-undang ini mengatur dan memperjelas konsepsi dan formulasi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Kejelasan konsepsi tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus dan kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 103 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 705. Undang-undang ini perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi; dan memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang;