Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2002 dalam lembaran Negara nomor 108, tambahan lembaran Negara nomor 4234 merupakan undang-undang yang mengatur tentang grasi. Pembentukan undang-undang ini bertujuan menyesuaikan pengaturan mengenai grasi dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menentukan bahwa Presiden memberikan grasi dengan mem…