Undang-Undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. sehingga segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam. tidak manusiawi. atau merenda…