Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4557 merupakan undang-undang mengenai hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan …