Komentar Undang undang Hak Cipta ini adalah suatu upaya untuk memasyarakatkan hukum hak cipta dan mendorong pemerintah untuk menegakkan hak cipta dan hak terkait secara lebih baik.
Mencipta bukan hal yang mudah dilakukan. Hasil ciptaan bagaimanapun bentuknya, merupakan sesuatu yang perlu dihargai. Sementara itu, agar sesuatu ciptaan tidak ditiru atau dijiplak oleh pihak lain, sebaiknya dan bahkan seharusnya didaftarkan. Dalam buku ini Gatot Supramono, salah seorang hakim pada sebuah pengadilan tinggi membahas banyak hal tentang hak cipta tersebut antara lain: tinjauan umu…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 266, Tambahan Lembaran Negara No. 5599, merupakan undang-undang tentang Hak Cipta. Perubahan undang-undang hak cipta yang baru secara garis besar mengatur tentang:a. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang seialan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga .jangka …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 29 Juli 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menyempurnakan undang-undang hak cipta yang telah ada sebelumnya untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal d…