Secara mendasar buku ini mengungkap sejumlah hak asasi yang bersifat mutlak, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak yang dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAk Asasi Manusia.