Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4558 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk Pengesahan Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang sudah terlebih dahulu disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dimana hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati…