Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 1653. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Konpensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) RI menjamin kaum wanita memiliki hak-hak yang sama dengan kaum pria dalam segala lapangan. Oleh sebab itu Pemerintah dapat menyetu…