Perjanjian mengenai hak asasi manusia yang disusun oleh OHCHR (Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ) adalah suatu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) yang ada dalam hukum internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Format penulisan dalam buku ini dibuat semudah mungkin untuk lebih mu…