Berisi ketentuan internasional, seperti deklarasi HAM, konvensi wanita, deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan, yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam meningkatkan keadilan para perempuan yang mengalami diskriminatif, agar para penegak hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat luas yang mempunyai kedudukan strategis dapat mewujudkan keadilan jender.