Undang-undang ini disahkan di Jakarta 19 Desember 1957 dan diundangkan 27 Desember 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 168, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Perubahan Canon dan Cijns atas Hak-hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 13 Desember 1957 dan diundangkan 17 Desember 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 163, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 dimana dalam kedua undang-undang ini kekuasaan memberi izin untuk serah pakai dan memindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnya termas…