Keterlibatan perempuan dalam politik selalu ditandai dengan "penghadangan", tidak saja oleh sistem politik patriakhal, tetapi juga oleh sistem hukum yang didominasi oleh paradigma laki-laki. Karena itu hukum harus memberikan perlindungan terhadap eksistensi perempuan dalam politik. Hanya dengan jaminan hukum kiprah perempuan dalam politik bisa terealisasi. Buku ini menguji validitas negara huk…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 1653. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Konpensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) RI menjamin kaum wanita memiliki hak-hak yang sama dengan kaum pria dalam segala lapangan. Oleh sebab itu Pemerintah dapat menyetu…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4558 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk Pengesahan Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang sudah terlebih dahulu disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dimana hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati…