Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1961 dalam Lembaran Negara No. 216 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2274 merupakan undang-undang tentang Tambahan atas lampiran Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan, bahwa masih ada hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga tanggal 25 April 1959 tidak atau belum d…