Buku ini berisi tentang peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dimana kita bisa mengenali batasan-batasan yang ditetapkan oleh kitab Undang-Undang HAKI seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang mengarah kepada liberalisasi perdagangan, dimana semua negara harus membuka pasar masing-masing globalisasi perdagangan.