Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 25 Februari 1983 dalam Lembaran Negara nomor 7 Tambahan Lembaran Negara nomor 3248. Bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara dan memperhatikan kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia khususnya dalam menjaga serta melaksanakan hubungan bertetangga baik, maka pemerintah Republik I…