Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 april 2007 dalam lembaran negara nomor 55, dan tambahan lembaran negara nomor 4717. Merupakan undang-undang yang membahas tentang kehidupan bernegara, aspek pertahanan dan keamanan. Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan tujuan pemerintahan negara kesatuan Republik Indone…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4672 merupakan undang-undang yang membahas tentang kerjasama antar kedua badan pertahanan yang meliputi peningkatan di bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan, kerjasama industri pertahanan,…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4621 merupakan undang-undang yang dibuat sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk melakukan hubungan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional khususnya dibidang transportasi, komunikasi dan informasi selain mempunyai…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Maret 1959 dalam lembaran negara nomor 11, yang membahas tentang hubungan antara kedua negara khususnya dalam bidang pendidikan, kerjasama ilmiah dan kebudayaan. Kerjasama ini dalam rangka mempererat hubungan persahabatan dan kemajuan kedua negara. Untuk itu perlu diadakan pertemuan dan pembicaraan mengenai rencana-rencana terseb…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 8 Mei 2001 dalam Lembaran Negara nomor. 43, Tambahan Lembaran Negara nomor 4091, merupakan undang-undang yang mengatur tentang persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Hongkong untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Persetujuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengakuan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 87. Berisi perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak yang ditandatangani tanggap 30 April 1956. Perjanjian ini bertujuan untuk memelihara perdamaian hubungan persahabatan dan memperluas hubungan diplomatik dan konsuler di antara kedua negara.