Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 Oktober 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4771 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengantisipasi kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang berdampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberi peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari p…