Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 60 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 583. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termasuk pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1951) untuk memperpanjang …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 195dalam Lembaran Negara Nomor 62 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 585. Undang-undang ini mengenai keputusan Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud data pasal 3 ayat 3 Ordonan…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 61 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 584. Undang-undang ini tentang Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No.6 tahun 1953) untuk memperpanjang waktu berlakuny…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 582. Undang-undang ini mengenai keputusan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1951) untuk memperpanjang wak…