Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Desember 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4796 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan hukum yang mendesak dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pertanahan, perbankan, hak keperdataan, perwalian dan administrasi kependudukan…