Hukum medis adalah penggabungan dari dua disiplin yang tertua, yaitu Hukum (Themis) dan Medis (Aesculapius). Hukum Medis (Medical Law) seolah-olah mengadakan "kerjasama" dengan bidang medis dengan tetap mempertahankan wilayah keilmuwan masing-masing.
Buku ini membahas seluk beluk sengketa medis, atau perkara-perkara hukum yang disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dalam penanganan pasien yang membahayakan tubuh manusiia. Buku ini menjelaskan pergeseran asas dalam penanganan sengketa medis dari ultimatum remedium menjadi premum remedium.