Pada satu sisi, putusan hakim merupakan dimensi paling menentukan dalam proses perkara perdata. Akan tetapi, di sisi lainnya banyak menimbulkan problematika karena putusan hakim yang dibuat tidak mengindahkan aspek normatif lazimnya menimbulkan permasalahan tersendiri ketika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.