Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dasarnya adalah pemberian kewenangan khusus yang lebih luas kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Politik hukum yang mengakui peradilan adat dalam UU Otsus Papua merupakan suatu kemajuan karena telah menggeser politik hukum yang semula …