Buku ini mengajak untuk memahami secara komprehensif interaksi hukum negara dengan hukum adat, khususnya apakah hukum negara mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat? apakah pengakuan tersebut murni, hakiki, dan utuh (genuine) atau pengakuan yang semu (pseudo)? apa implikasi hukum dari pengakuan hukum negara yang seperti itu? dan bagaimana semestinya hukum negara memberi pengakuan t…
Dalam bahasan buku ini yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat bukan hanya yang berciri masih sederhana, terbelakang dan berfikir religio magis, namun lebih kepada masyarakat yang masih mempertahankan adat secara komunal dan eksistensi keberlangsungan hukum adatnya masih dijalankan secara terus menerus, sekalipun tataran masyarakatnya sudah modern dan berteknologi tinggi.
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dasarnya adalah pemberian kewenangan khusus yang lebih luas kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Politik hukum yang mengakui peradilan adat dalam UU Otsus Papua merupakan suatu kemajuan karena telah menggeser politik hukum yang semula …