Sejak tahun 1883 berdasarkan Konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum pelbagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional. Dilatar belakangi oleh fungsi merek sebagai identifikasi asal atau sumber sehingga setiap peniruan terhadap merek terkenal barang dan jasa tidak sejen…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 20 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959 undang-undang ini menetapkan untuk memperlancar usaha pengerahan dana-dana dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian antara ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan kebutuhan perkembangan penghidupan ekonomi dewasa ini.