Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1979 dalam Lembaran Negara nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 3130. Undang-undang ini mengatur tentang perjanjian ekstradisi. Bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang"Uitlevering van Vreemdelingen tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indonesi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Januari 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3212. Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan konvensi mengenai misi khusus. Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif, Pemerintah Indonesia mengirim misi khusus ke berbagai negara dan menerima misi khusus dari negara lain. Ko…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Januari 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211. Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan dan pengesahan Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler beserta protokol opsionalnya mengen…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 71. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina yang disetujui dengan Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 70. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma yang disetujui dengan Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 69. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan yang disetujui dengan Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 68. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Indonesia dan Negara India. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India yang disetujui dengan Undang-undang.