Buku ini membahas seluk beluk sengketa medis, atau perkara-perkara hukum yang disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dalam penanganan pasien yang membahayakan tubuh manusiia. Buku ini menjelaskan pergeseran asas dalam penanganan sengketa medis dari ultimatum remedium menjadi premum remedium.
Hukum medis adalah penggabungan dari dua disiplin yang tertua, yaitu Hukum (Themis) dan Medis (Aesculapius). Hukum Medis (Medical Law) seolah-olah mengadakan "kerjasama" dengan bidang medis dengan tetap mempertahankan wilayah keilmuwan masing-masing.