Buku ini membahas tentang undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Masalah-masalah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan perlindungan konsumen juga dibahas pada buku ini.
Sebagai sasaran utama dari para produsen, konsumen berada pada posisi rentan untuk mengalami ketidakadilan dan manipulasi dalam relasi produsen-konsumen. Bahkan teknik promosi dan advertising menyebabkan tak jarang konsumen tanpa sadar membeli produk-produk secara tidak rasional atau dilanggar hak-haknya. Karena itu, dibutuhkan seperangkat aturan dan regulasi yang bisa membela hak-hak konsumen …
Buku ini diberi judul Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia disusun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan praktisi atas bahan bacaan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen yang masih langka saat ini, mahasiswa kesulitan dalam mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Buku ini membahas tentang undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Masalah-masalah yang terkait langsung atau yidak langsung juga dibahas pada buku ini.
Buku ini berisi tentang perlindungan hukum dalam berbagai pembahasan seperti peraturan pemerintah, surat edara, undang-undang dll.
Buku ini menyajikan secara intensif dan konprehensif bagaimana perlindungan kemasan produk merek terkenal terhadap persaingan curang dengan contoh-contoh kasus seperti pemalsuan produk dari suatu merek terkenal atau terdapatnya peniruan merek terkenal, namun justru pada trade derss sebuah produk di pasaran.
Hukum perlindungan anak masih menjadi isu tren di tengah arus globalisasi. Pelindungan anak menjadi kewajiban tidak hanya orang tua, tetapi juga kewajiban negara dalam membuat aturan dan kebijakan yang sangat bijak dan tegas terhadap upaya yang menjadikan anak sebagai objek dalam keluarga dan masyarakat. Hukum perlindungan anak juga sebagai payung untuk memfasilitasi perkembangan anak mendapatk…
Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat pengaturan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen,; analisa kesesuaiannya dengan tujuan pembentukannya; serta sikap Mahkamah Agung atau peradilan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjembatani kendala yuridis dalam pengimplementasiannya.