Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 127, Tambahan Lembaran Negara nomor 1660. Undang-undang ini mengatur tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam rangka menghapu…