"Buku ini secara garis besar menjelaskan dua keputusan kerajaan, yaitu Keputusan Kerajaan 15 Oktober 1915 No. 33 menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1915 No. 732) dan Keputusan Kerajaan 4 Mei 1917 No. 46 menetapkan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1917 No. 497). Dalam buku ini juga terdapat…
Buku ini membahas pedoman masa percobaan pidana (probation period) di Hindia Belanda. Buku ini dibagi menjadi enam (6) bab. Bab pertama membahas apa esensi dari masa percobaan. Bab kedua memuat tentang masa percobaan untuk penjara serta hukuman bersyarat. Bab ketiga berisi tentang masa rehabilitasi setelah hukuman penjara dan rilis bersyarat dari penjara. Bab keempat membahas metode serta aktiv…
"Buku dengan judul ‘Inleiding tot De Studie van Het Nederlandse Strafrecht’ karya Suringa merupakan buku pengantar studi hukum pidana Belanda. Hukum pidana adalah kata yang memiliki lebih dari satu arti. Kata ini pertama-tama digunakan untuk menunjuk seluruh peraturan yang menentukan kondisi di mana hak atas hukuman muncul untuk negara dan peraturan yang menentukan terdiri dari apa hukuman …
Buku ini bukan hanya berisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi terdapat juga catatan serta pernyataan dari W. L. H. Koster sebagai penulis. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sering kali kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), ‘Schuld’ (kesalahan), dan ‘wederrechtelijk’ (melawan hukum) disebutkan. Namun, masih terdapat kesalahan penafsiran terhadap kata-kata itu. Seperti cont…