Memerhatikan dan mengamati kehidupan berhukum kita, sejak zaman colonial sampai sekarang, belum sepenuhnya terjadi perubahan yang mendasar. Hukum selalu dipakai sebagai alat mempertahankan status quo, menindas dan memperdayai masyarakat. Padahal, tujuan hukum secara hakiki adalah mewujudkan keadilan dan kebahagiaan bagi masyarakat. Di sinilah terjadi paradoks antara law idea, law in book, dan l…