Pengujian konstitusional (constitusional review) walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal yang baru dalam sistem konstitusional negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstitusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C. Sejak dibentuk pa…