Peraturan perundang-undangan dalam penerapannya memerlukan yurisprudensi tersebut banyak yang tidak diketahui oleh praktisi, dosen maupun mahasiswa, karena kumpulan yurisprudensi secara berkala hanya beredar di kalangan hakim, terutama yurisprudensi yang lama.
Pada satu sisi, putusan hakim merupakan dimensi paling menentukan dalam proses perkara perdata. Akan tetapi, di sisi lainnya banyak menimbulkan problematika karena putusan hakim yang dibuat tidak mengindahkan aspek normatif lazimnya menimbulkan permasalahan tersendiri ketika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hukum acara perdata lengkap dan praktis ini dikatakan lengkap karena di dalam buku ini berisikan HIR ialah peraturan hukum acara yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, dan RBg adalah peraturan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura dan dilengkapi Yurisprudensi
Buku ini mengupas secara komprehensif berbagai elemen dasar di bidang hukum perdata, mulai dari definisi dasar berlakunya hukum perdata, sampai sistematika dan bagian-bagian utamanya.
Buku ini menyajikan kupasan mengenai model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang meliputi: Pemahaman umum mengenai sengketa dan dinamika penyelesaiannya, peristilahan dan pengertian ADR, perkembangan dan potensialitas ADR, serta sarana dan pelembagaan ADR di Indonesia dan beberapa negara; Negosiasi; Mediasi; Konsiliasi; Arbitrase; Perdamaian desa dan adat; Penyelesaian sengketa me…
Buku ini merupakan rangkaian buku-buku yang termasuk dalam seri Hukum dalam Tanya Jawab. Buku ini merunut Tanya jawab yang memudahkan untuk dimengerti dalam memahami materi. Buku ini sebagai pelengkap yang dapat dijadikan pegangan oleh masyarakat umum mau
Buku ini menguraikan seluk beluk proses beracara di lingkungan peradilan agama. Pembahasan demi pembahasan dalam buku ini disandarkan kepada teori dan pendapat para pakar hukum yang dipadu dengan praktik hukum yang berlangsung di lingkungan peradilan aga
Manfaat terpenting yang terkandung dalam buku ini ditujukan kepada masyarakat luas, mahasiswa dan praktisi hukum adalah memberikan tidak hanya pengertian yang tersurat dalam KUHP, namun juga yang tersirat di dalamnya sehingga maksud dan penerapannya tidak meleceng dari yang dikehendaki oleh para pembuat Undang-undang.