Selama tahun 1929, Pemerintah meminta Komisi Peninjauan Hukum Acara Pidana secepat mungkin merancang ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk memungkinkan persidangan orang Tionghoa di negara ini secara praktis dalam kasus pidana yang setara dengan orang Eropa. Untuk memenuhi tugas ini, melalui surat tertanggal 15 April 1930, Komisi menyerahkan rancangan peraturan dengan catatan penjelasan, be…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Desember 1981 dalam Lembaran Negara Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur tentang hukum pidana untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan proses pidana, sehingga dasar utama negara hukum dapat ditegakkan. Pembangunan di bidang hukum acara p…