Kehadiran hukum dalam ruang sosial, utamanya dalam lingkungan masyarakat lokal,tak jarang menjadi beban bagi penerimanya. Inilah yang menajdi isu pokok karya ini. Hukum dan budaya lokal, tidak selalu compatible. Hukum sebagai sistem formal-modern yang dirancang-bangun secara sentral-nasional, hadir dalam budaya lokal yang informal-khas lokal. Keduanya, tidak hanya merupakan produk konstruksi so…