Buku ini menelaah berbagai masalah hukum berkaitan kerjasama daerah dalam perspektif hukum ekonomi. Kerjasama daerah yang terbagi dalam bentuk kerjasama antardaerah dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga yang di dalamnya meliputi kerjasama daerah dengan badan hukum privat dalam pola public private partnership, memberi kesimpulan bahwa Hukum Kerjasama Daerah berada dalam ranah Hukum Ekonomi, y…
Buku ini membahas mengenai hukum pada umumnya, hukum perdata, hukum perseorangan, hukum kebendaan, hukum perikatan, dll
Buku ini membicarakan berbagai aspek dan masalah ekonomi Indonesia. Misalnya, apakah benar isi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan era globalisasi sekarang ini? Buku ini juga mengupas tuntas sejara
Privatisasi badan-badan usaha milik negara adalah salah satu kebijakan yang dapat dipilih dalam konteks pemulihan ekonomi nasional dan penyehatan perusahaan bersangkutan. Kebijakan tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya mewujudkan good corporate governance. Di sini akan muncul perilaku sadar biaya yang senantiasa berjalan seiring dengan pengawasan publik. Wahana yang dapat digunakan untuk …
Liberalisasi perdagangan menimbulkan konsekuensi yang berat di mana tingkat pertumbuhan ekonomi (economic growth) antara negara maju dan negara berkembang menjadi tak seimbang Negara berkembang yang masih berada pada proses perjuangan untuk mencapai tingkat industrialisasi mengalami kesulitan yang signifikan karena tidak mempunyai sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi Oleh karena itu, ne…
buku ekonomi internasional ini berusaha memasukkan nilai-nilai nasional (kepentingan) di dalam percaturan hak dan kewajiban ekonomi negara-negara secara khusus dalam satu bab walaupun acuan utamanya adalah literatur barat
Buku ini menjelaskan secara teoretis pembentukan omnibus law yang tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas terbitnya berbagai peraturan perundang undangan yang akhirnya saling bertentangan melainkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
Hukum ekonomi, yang mewarisi sifat segala sesuatu, menjadikan kemiskinan perlu bagi sebagian besar umat manusia. Upah tidak akan pernah bisa lama naik jauh di atas tingkat penghidupan belaka. Semua produksi surplus akan bergantung pada tuan tanah atau kelas yang disukai lainnya. Namun selalu ada sekelompok besar orang yang mencoba menjalankan kontrol ekonomi. Ada pengusaha yang mencoba merangsa…
Kata pengantar: “Kumpulan literatur ekonomi Hindia Belanda yang dipegang oleh Bapak J. Gerritzen di Leiden adalah aset penting bagi literatur ekonomi di Hindia Belanda. Karena lama tinggal di sana, kontaknya dengan berbagai kalangan masyarakat dan kesulitan mereka selama bertahun-tahun menjalankan profesi hukum di sana, dan setelah itu melalui posisi penting yang ia pegang sebagai Direktur Ja…
"Buku ini mengupas tuntas pengelolaan Belanda atas Jawa selama tiga abad. Jawa adalah rantai kedua dari pulau-pulau besar yang membentang dari semenanjung Malaya hingga Australia. Panjangnya yang terbesar adalah lebih dari seribu mil, jarak yang kira-kira setara dengan jarak dari New York ke Louisville atau Charleston, atau di dunia lama dari Paris ke Wina. Luas pulau itu tidak lebih dari seper…
Buku ini ditulis oleh "gerombolan" ekonom-ekonom muda yang berupaya untuk menemukan bangun dan jati diri perekonomian Indonesia yang seutuhnya. Penemuan jati diri itu mungkin saja masih belum lengkap dan masih berupa serpihan-serpihan pemikiran yang berserakan dalam empat belas bab buku ini. Tetapi ini setidaknya merupakan langkah awal yang kelak akan dilanjutkan baik oleh para penulisnya sendi…
Buku ini menjabarkan lebih lanjut keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam konteks: inti-inti pendirian ilmu sosial yang disertai contoh nyata penerapannya di negara lain; pendekatan ekonomi kepada hukum, baik dari aspek pertimbangan ekonomi, konsep fundamental ilmu ekonomi, maupun efikasi hukum melalui perbandingan pendekatan hukum; serta pentingnya peraturan hukum dari sisi sejarah, hukum s…
Penelitian ini bertujuan antara lain untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sistem hukum di Indonesia; mengetahui penegakan hukum persaingan menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999; dan mengetahui keberadaan putusan KPPU sebagai perubah perilaku pengusaha.