buku ini berisi tentang dasar-dasar pokok hukum tanah Indonesia, hukum tanah pada umumnya, spesus, yus constituendum, undang-undang pokok agraria 24 - 9 - 1960.
Risalah ini merupakan suatu kompilasi. berdasarkan tinjauan kepustakaan di berbagai masyarakat berkembang di belahan bumi bagian Timur ini, seperti Afrika, Afghanistan, Papua Niugini, India, Malaysia, Sri Lanka, Cina dan Singapura serta Jepang.
Hasil simposium tentang "undang-undang pokok agraria (UUPA) dan kedudukan tanah-tanah adat dewasa ini" yang telah diselenggarakan oleh Badan Pembinaan hukum Nasional bekerjasama dengan fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat pada tanggal 6 s/d 8 Oktober 1977. Dengan topik kedudukan tanah dewasa ini, UUPA dalam praktek serta permaslahannya, beberapa pemikiran dalam usaha penyempurnaan Perat…