Buku ini pada pokoknya hendak menguraikan proses beracara berdasarkan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan 4 Tahun 2015, disertai proses proses sebelum pilkada serentak, baik pada saat di Mahkamah Agung maupun setelah dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi. Pada Bab 2 didahului dengan uraian tentang dinamika pengisian jabatan tertinggi di pemerintah daerah. Berikutnya…