Dunia praktik tampaknya belum memahami sepenuhnya mengenai keberadaan Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Banyak pihak yang kurang memahami dalam sistem hukum publik Indonesia, khususnya dalam tindak pidana korporasi yang belum termasuk sebagai subjek hukum. Ketidakpahaman tersebut pada akhirnya bermuara pada berbagai polemik dan perdebatan. Tentunya perdebatan tersebut hanya dapat diseles…
Memerhatikan dan mengamati kehidupan berhukum kita, sejak zaman colonial sampai sekarang, belum sepenuhnya terjadi perubahan yang mendasar. Hukum selalu dipakai sebagai alat mempertahankan status quo, menindas dan memperdayai masyarakat. Padahal, tujuan hukum secara hakiki adalah mewujudkan keadilan dan kebahagiaan bagi masyarakat. Di sinilah terjadi paradoks antara law idea, law in book, dan l…
KUHP 2023 secara tegas menetapkan Penjelasan umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal dalam Undang-Undang ini sebagai tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan dalam KUHP ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh untuk meminimalisir ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan dalam KUHP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pa…
Ide pada buku ini melihat pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari perkembangan hukum acara pidana di Indonesia. Meskipun bukan pilihan yang ideal, namun efektif dalam mengisi dan memperbaiki hukum acara pidana baik yang ada dalam KUHAP maupun undang-undang lain yang terkait dengan hukum acara pidana. Selain itu, tidak dipungkiri bahwa Mahkamah Konstitusi dengan kewena…
Buku ini secara komprehensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP disertai dengan yurisprudensi, yang meliputi istilah dalam tindak pidana terhadap kehormatan, bentuk-bentuk tindak pidana kehormatan seperti penistaan, fitnah, dan penghinaan; tindak pidana terhadap kehormatan khusus seperti penghinaan terhadap presiden dan wakilnya, kepala neg…
Buku ini membahas mengenai ahli dalam kasus hukum Hindia, sebuah studi hukum pidana substantif. Badan Arsip untuk Kriminologi, Antropologi Kriminal, dan Kriminalistik di German berpendapat pada tahun 1932, “Ketika menyelidiki tindak pidana terdapat beberapa bukti berharga diabaikan, hanya para ahli hukum yang dapat memberikan layanan yang tepat”. Keberadaan seorang ahli dalam sebuah proses …