Sebagai salah satu instrumen penegakkan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna m,enjalani proses hukum pidana. Gagasan pokok dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada.