Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 47, Tambahan Lembaran Negara No. 5514, merupakan undang-undang mengenai Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Dengan meningkatnya hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, kh…