Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 5513, merupakan undang-undang mengenai Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Lingkup bantuan timbal balik dalam masalah pidana meliputi penyidikan, penuntutan, atau proses acar…