Buku ini dimulai dari rasa skeptis penulis terhadap realitas banyaknya para buronan Indonesia khususnya pelaku pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum di jurisdiksi asing khususnya di Singapura. Para buronan ini tidak dapat diekstradisi ke Indonesia semata-mata karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi beberapa wakt…
Pencucian uang merupakan metode utama dalam pemutihan uang, karena dapat mengakses lembaga keuangan di negara manapun. Dengan demikina transfer dana hasil dari aktivitas illegal akan dengan mudah dan cepat, sehingga sulit dilacak oleh penegak hukum.