Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2013 dalam Lembaran Negara No. 130, Tambahan Lembaran Negara no. 5436, merupakan undang-undang mengenai Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang bertujuan memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan perusakan hutan sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya.