Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 April 2016 dalam Lembaran Negara No.68 Tambahan Lembaran Negara No. 5870, merupakan undang-undang Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam. Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumber daya Ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Permasalahan yang …