Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 154 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073 merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan karena terdapat beberapa kelemahan pada Undang-Undang tersebut yaitu: mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut masalah mekanisme koordinasi antar instansi …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 95 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5024. Undang-undang ini mengatur kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberantas penangkapan ikan secara melanggar hukum di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia oleh kapal perikanan asing dan membuka kesempatan bagi kapal Indonesia untuk …