Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1992 dalam Lembaran Negara nomor 33 dan tambahan lembaran negara nomor 3474 merupakan undang-undang yang mengatur tentang keimigrasian, dalam rangka mewujudkan prinsip selective policy diperlukan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka masuk, tetapi selama mereka berada di wilayah…